Pencarian Berdasarkan Kategori
     
Selayang Pandang
Sekapur SirihSejarahVisi dan MisiMotto PelayananJanji PelayananMaklumat PelayananStruktur Organisasi
Layanan Publik
Jenis PelayananSyarat PelayananProsedur PelayananInformasi Publik
Kelurahan dan Linmas
Pelaporan LinmasPengumuman dan InformasiKelurahan RamanujuKelurahan Tegal Bunder
large image
Berita
Dokumentasi
Pengumuman
Agenda
Pusat Unduhan
CAMAT

BALUKIA, SP, MM
NIP. 19630509 198711 1 001
SEKILAS KOTA CILEGON
PENGUMUMAN

Selengkapnya
AGENDA
  • MTQ XVII Tingkat Kota Cilegon Tahun 2018

Selengkapnya
PUSAT UNDUHAN
Klik Gambar di Bawah ini
LINK TERKAIT
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Pemerintah Provinsi Banten
  • Pemerintah Kota Cilegon


Jenis Pelayanan
Bagikan Artikel ini :

PERIJINAN

  1. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah/ruko/kantor baik baru, perubahan maupun pemutihan dengan kriteria luas lebih kecil dari atau sama dengan 150 m2. Dikecualikan bangunan yang dibangun oleh pengembang (developer);
  2. Ijin pemasangan reklame (spanduk, umbul-umbul, dan stiker selain di jalan protocol);
  3. Ijin penyelenggaraan hiburan keliling (sirkus/komedi putar/pasar malam dan sejenisnya);
  4. Ijin tempat usaha pedagang kaki lima (PKL);
  5. Ijin gangguan (HO) terhadap usaha yang tidak menggunakan mesin dengan intensitas gangguan kecil, seperti: industri kerajianan rumah tangga, hotel berkelas melati/losmen/penginapan, tempat rekreasi, rumah bersalin/klinik 24 jam, kolam renang, perusahaan meubelair, perusahaan batik, perusahaan pencucian kendaraan, gedung olah raga yang dikomersilkan, WC yang dikomersilkan, penyewaan kendaraan bermotor, agen perjalanan, dan warnet;
  6. Ijin usaha mikro dan kecil (IUMK) yang menjadi kewenangan Camat berdasarkan Keputusan Walikota Cilegon Nomor: 060/Kep.557-Org/2015

 

NON PERIJINAN

  1. Surat keterangan pindah penduduk;
  2. Surat keterangan pindah datang penduduk WNI/WNA antar kecamatan dalam wilayah Kota  Cilegon;
  3. Pengantar permohonan pembuatan KTP;
  4. Pengantar permohonan pembuatan KK;
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  6. Surat pengantar SKCK;
  7. Surat rekomendasi ijin keramaian;
  8. Legalisir KTP dan KK;
  9. Surat keterangan tidak sengketa;
  10. Surat peralihan hak atas tanah/bangunan;
  11. Rekomendasi IMB untuk luas bangunan lebih dari 150 m2;
  12. Rekomendasi permohonan ijin pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  13. Rekomendasi permohonan ijin pendidikan anak usia dini dan pendidikan non-formal yang diselengarakan oleh masyarakat;
  14. Rekomendasi terhadap permohonan ijin tempat usaha (SITU) selain yang menjadi kewenangan Camat;
  15. Rekomendasi terhadap permohonan ijin gangguan (HO) selain yang menjadi kewenangan Camat;
  16. Surat keterangan domisili usaha;
  17. Surat pengantar untuk penerbitan rekomendasi ijin menara telekomunikasi sebagai sarana dan prasarana telekomunikasi;
  18. Dispensasi nikah.
KONTAK
Klik Gambar di Bawah ini
POOLING

Bagaimana menurut pendapat anda tentang layanan di website ini?

Kurang
Cukup
Sangat Bagus
Tidak Tahu

Hasil Polling
DOKUMENTASI
Selengkapnya
SOSIAL MEDIA
Copyright © 2017 Pemerintah Kota Cilegon. All Rights Reserved.
Anda berkunjung dengan IP Address 3.236.156.34