CAMAT

BALUKIA, SP, MM
NIP. 19630509 198711 1 001
SEKILAS KOTA CILEGON
PENGUMUMAN
AGENDA
PUSAT UNDUHAN
LINK TERKAIT
Jenis Pelayanan
Bagikan Artikel ini :
PERIJINAN
- Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah/ruko/kantor baik baru, perubahan maupun pemutihan dengan kriteria luas lebih kecil dari atau sama dengan 150 m2. Dikecualikan bangunan yang dibangun oleh pengembang (developer);
- Ijin pemasangan reklame (spanduk, umbul-umbul, dan stiker selain di jalan protocol);
- Ijin penyelenggaraan hiburan keliling (sirkus/komedi putar/pasar malam dan sejenisnya);
- Ijin tempat usaha pedagang kaki lima (PKL);
- Ijin gangguan (HO) terhadap usaha yang tidak menggunakan mesin dengan intensitas gangguan kecil, seperti: industri kerajianan rumah tangga, hotel berkelas melati/losmen/penginapan, tempat rekreasi, rumah bersalin/klinik 24 jam, kolam renang, perusahaan meubelair, perusahaan batik, perusahaan pencucian kendaraan, gedung olah raga yang dikomersilkan, WC yang dikomersilkan, penyewaan kendaraan bermotor, agen perjalanan, dan warnet;
- Ijin usaha mikro dan kecil (IUMK) yang menjadi kewenangan Camat berdasarkan Keputusan Walikota Cilegon Nomor: 060/Kep.557-Org/2015
NON PERIJINAN
- Surat keterangan pindah penduduk;
- Surat keterangan pindah datang penduduk WNI/WNA antar kecamatan dalam wilayah Kota Cilegon;
- Pengantar permohonan pembuatan KTP;
- Pengantar permohonan pembuatan KK;
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
- Surat pengantar SKCK;
- Surat rekomendasi ijin keramaian;
- Legalisir KTP dan KK;
- Surat keterangan tidak sengketa;
- Surat peralihan hak atas tanah/bangunan;
- Rekomendasi IMB untuk luas bangunan lebih dari 150 m2;
- Rekomendasi permohonan ijin pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Rekomendasi permohonan ijin pendidikan anak usia dini dan pendidikan non-formal yang diselengarakan oleh masyarakat;
- Rekomendasi terhadap permohonan ijin tempat usaha (SITU) selain yang menjadi kewenangan Camat;
- Rekomendasi terhadap permohonan ijin gangguan (HO) selain yang menjadi kewenangan Camat;
- Surat keterangan domisili usaha;
- Surat pengantar untuk penerbitan rekomendasi ijin menara telekomunikasi sebagai sarana dan prasarana telekomunikasi;
- Dispensasi nikah.